Persoalan bangsa ini ada di HULU, yakni "Penguasaan Ekonomi dan Pencaplokan SDA oleh Asing". Itulah skema kolonialisme dimanapun sampai kapanpun.
Akar masalah dari persoalan yang ada bersumber dari ketidak pastian sumber peraturan dan perundang-undangan akibat amandemen terhadap UUD 1945 yang bukan didasari semangat dan cita-cita proklamasi serta jati diri bangsa Indonesia.
Ditambah lagi adanya keterlibatan pihak asing dalam menghasilkan perundang-undangan sehingga bermunculan persoalan-persoalan yang memaksa Indonesia Indonesia masuk dalam perangkap agenda mereka sebagaimana yang dirasakan saat ini.
Sejak reformasi, sebagian rakyat Indonesia mengalami pelunturan wawasan nasional termasuk kepercayaan terhadap dasar negara Pancasila sebagai "sistem ideologi nasional".
Elite reformasi mulai pusat sampai daerah mempraktekkan budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme; rakyat dan bangsa Indonesia mengalami "erosi jati diri nasional".
Elite reformasi dan kepemimpinan nasional hanya mempraktekkan budaya demokrasi liberal atas nama demokratisasi, HAM, lingkungan hidup sampai terjadinya praktek budaya oligarki bahkan sebagian mempraktekkan budaya anarki.
NKRI sebagai negara hukum tidak menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila - UUD 45.
Praktek dan budaya korupsi sebagai sistem yang dibuat negara agresor, semakin parah dari tingkat pusat sampai daerah. Kekayaan negara dan kekayaan PAD bukan dimanfaatkan demi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, melainkan dinikmati oleh segelintir elit. Dalam berdemokrasi baik legislatif maupun eksekutif berkompetisi untuk merebut jabatan dan kekuasaan melalui Pemilu dan Pilkada.
Yang jelas berlangsung rekayasa-rekayasa yang menjadi sumber potensi perpecahan mulai dari pemekaran daerah sampai usul perubahan UUD 45 yang ramai diperdebatkan dan masih mengandung kontroversi dari sisi filosofis-ideologis karena bukan sebagai jabaran dari dasar negara
Pancasila; sementara secara konstitusional amandemen sarat dengan konflik kelembagaan.
Kontroversi ini merupakan dampak dari diberikannya kesempatan kepada para komprador bangsa Indonesia yang dimotori dan dibiayai asing.
Pihak-pihak ini berperan besar mempengaruhi dalam menghasilkan produk perundang-undanganan yang bersifat strategis dalam bidang ekonomi moneter, hukum, sumber daya alam, politik, pertahanan dan keamanan.
Pengalaman negara-negara yang mengalami kehancuran akibat skenario "perang asimetris" ini, yang menjadi faktor-faktor peyebab mereka terpecah adalah:
1. Tidak adanya kesatuan dan persatuan baik bahasa maupun tindakan menghadapi demokratisasi dan kebebasan yang dihembuskan.
2. Nasionalisme yang merupakan roh suatu bangsa luntur berakibat pada kewaspadaan nasionalnya menurun, kehilangan martabat dan jati diri, kesetiakawanan dan kerelaan berkorban ikut hilang.
Karenanya dalam menghadapi dan melawannya, kita harus bercermin dari semangat Sumpah Pemuda 1928, dimana ketika itu seluruh pemuda-pemudi dari berbagai daerah di Indonesia bertekad menyingkirkan perbedaan-perbedaan di antara mereka untuk bersatu.
Hanya dengan semangat persatuan dan kesatuan ketika itulah Indonesia merdeka dapat terwujud dan kini hanya dengan kemerdekaan di seluruh aspek kehidupannyalah negara bangsa Indonesia ini akan terbebas dari kemiskinan dan kebodohan.
Kita juga harus belajar dari sejarah bangsa dimana mempertahankan kemerdekaan dilakukan dengan bergandengan tangan seluruh elemen negara bangsa; dan semua itu telah di proyeksikan oleh pendiri bangsa dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai "jati diri" negara bangsa.
Dengan demikian, hanya dengan kembali ke UUD 1945 dan Pancasila yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen di seluruh aspek kehidupan, negara bangsa ini bisa terselamatkan serta dapat mencapai Tujuan Kemerdekaan (Tujuan Nasional) sebagaimana diharapkan.
0 Response to "Agenda Pihak Asing untuk Menguasai Bangsa Indonesia"
Posting Komentar